Rabu, 27 Desember 2017

Tata Cara Zakat Fitrah

 

Zakat Fitrah 
  • Pengertian Zakat Fitrah 
Istilah zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/ kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Berarti seorang muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul), yaitu satu tahun wajib mengeluarkan zakatnya.

Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama  Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.

  • Tujuan Zakat Fitrah :

Adapun Tujuan zakat adalah sebagaimana yang dijelaskan melalui firman Allah dalam surah at- Taubah ayat 103.

  • Hukum Zakat Fitrah :
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya. Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarga itu yang hidup sejak awal sampai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadan. Dasar hukum mengeluarkan zakat fitrah terdapat Al-Qur'an dan hadis. 

  • Syarat orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah:

Orang-orang yang wajib  mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a.  Beragama Islam.
b. Orang tersebut,  ketika sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut).
c.  Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya.
d.  Orang yang tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain.
e. Seorang kepala rumah tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya, ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan lainnya.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah:
a.    Fakir ádalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki        pekerjaan untuk mencarinya.
b.     Miskin  adalah orang yang  memiliki harta tetapi hanya cukup untuk memenuhi   kebutuhan hidupnya.
c.       Amil adalah orang yang mengelola  pengumpulan dan pembagian zakat.
d.   Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya karena baru mengenal dan    menyatakan masuk Islam.
e.  Budak atau hamba sahaya adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi tidak memiliki  harta benda untuk menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di negara kita (Indonesia).
f.      Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak  sedangkan dia tidak bisa
Melunasinya.
g.   Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.
h.    Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Kebudayaan Islam

Kepribadian Nabi Muhammad. SAW   Simaklah video tentang kepribadian Nabi Muhammad. SAW ! # Semoga bisa meniru kepriba...