Zakat Fitrah
- Pengertian Zakat Fitrah
Istilah
zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau lain yaitu
keberkahan. Menurut istilah Agama Islam zakat adalah ukuran/ kadar harta tertentu yang harus
dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan/orang-orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu. Berarti seorang muslim yang telah
memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) sesuai dengan
ketentuan dan waktu tertentu (haul), yaitu satu tahun wajib mengeluarkan
zakatnya.
Zakat
fitrah juga disebut zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama Islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok
kepada orang yang berhak menerimanya, dan
dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai dengan sebelum
shalat Idul Fitri pada bulan Syawal.
- Tujuan Zakat Fitrah :
Adapun Tujuan zakat adalah
sebagaimana yang dijelaskan melalui firman Allah dalam surah at- Taubah ayat 103.
- Hukum Zakat Fitrah :
- Syarat orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah:
Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :
a.
Beragama Islam.
b. Orang tersebut, ketika sebelum matahari terbit pada hari raya
Idul Fitri masih hidup (yang baru lahir maupun dalam sakaratul maut).
c. Mampu menafkahi dirinya dan
keluarganya.
d. Orang yang tidak berada di bawah
tanggung jawab orang lain.
e. Seorang kepala rumah
tangga wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, istri, anak-anaknya,
ibunya dan orang lain yang menjadi tanggungannya misalnya karyawannya, pembantunya dan
lainnya.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah:
a. Fakir ádalah orang yang tidak memiliki
harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.
b. Miskin
adalah orang yang memiliki harta
tetapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
c. Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat.
d. Muallaf adalah orang yang masih lemah imannya
karena baru mengenal dan menyatakan masuk Islam.
e. Budak atau hamba sahaya adalah orang
yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi
tidak memiliki harta benda untuk
menebusnya. Untuk sekarang ini, perbudakan semacam itu sudah tidak ada di
negara kita (Indonesia).
f. Garim yaitu orang yang memiliki hutang
banyak sedangkan dia tidak bisa
Melunasinya.
g. Fisabilillah adalah orang-orang yang
berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya tidak mendapatkan gaji
dari siapapun.
h. Ibnu Sabil yaitu orang yang kehabisan
bekal dalam perjalanan, sehingga sangat membutuhkan bantuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar